Presiden Beri Grasi Koruptor Eks Gubernur Riau

Presiden Beri Grasi Koruptor Eks Gubernur Riau

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut berupa pengurangan hukuman penjara selama satu tahun. Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. \"Bahwa memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,\" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11). Ade mengatakan, atas pemberian grasi tersebut hukuman Annas dikurangi dari semula tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Maka, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang. \"Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,\" kata Ade. Ade pun menjelaskan, alasan pemberian grasi tersebut lantaran Annas diketahui mengidap komplikasi penyakit. Antara lain penyakit paru-paru, depresi, lambung, hingga hernia. \"Terpidana mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari),\" beber Ade. Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, maka Presiden Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan. Selain itu kata Ade, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas. Lanjut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut. \"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM,\" katanya. Merespons hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini. Saat ini, diakuinya, pihaknya tengah mempelajari surat tersebut. \"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,\" kata Febri. Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun. KPK, kata dia, tetap menghargai kewenangan presiden memberikan grasi. Namun demikian, pihaknya mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi. Sebab perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang. Sejak OTT pada September 2014 hingga putusan inkrah pada Februari 2016. \"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu,\" kata dia. Annas diketahui dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu ahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: